TINJAUAN TENTANG
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG ANGKUTAN UMUM
Perlindungan
hukum bagi penumpang adalah suatu masalah yang besar dengan persaingan global
yang terus berkembang sehingga perlindungan hukum sangat dibutuhkan dalam
persaingan global (Barkatullah, 2010:23).
Undang
Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 192
ayat (1) menjelaskan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat
penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak
dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang.
D
ilihat dari aspek perl indungan hukum bagi konsumen jasa angkutan, keadaan
demikian sangat tidak ideal dan dalam praktek merugikan bagi konsumen, karena
pada tiap kecelakaan alat angkutan darat tidak penah terdengar dipermasalahkannya
tanggung jawab pengusaha kendaraan angkutan umum (Suherman, 2000 :163).
Angkutan Darat
Perlindungan
hukum bagi penumpang angkutan umum di darat telah di atur dalam Undang Undang
No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan tersebut
yang menjadi pedoman untuk melindungi kepentingan penumpang jika hak nya ada
yang dilanggar oleh penyedia jasa angkutan umum. Seperti pada pasal 234 ayat (1)
Undang Undang Lalu Li ntas dan Angkutan Jalan yang secara garis besar menjelaskan
bahwa pihak penyedia jasa angkutan umum wajib bertanggung jawab atas kerugian
yang dialami oleh penumpang yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi .
Pada
prinsip-prinsip tanggung jawab ada salah satu disebutkan dimana prinsip
tersebut di jelaskan pada Pasal 24 UndangUndang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan bahwa
pengangkut dapat membebaskan diri dari tanggung jawab apabila ia dapat
membuktikan bahwa kerugian bukan timbul karena kesalahannya (Suherman
2000:167).
Angkutan Laut
Pengangkutan
penumpang laut, udara dan darat ada dua macam tanggung jawab menurut hukum
(TJH) yang dipikul oleh pengangkut, yaitu :
1.
TJH terhadap penumpang yaitu menyangkut kecelakaan penumpang selama perjalanan
yang disebabkan oleh kecelakaan alat angkut yang menyebabkan penumpang korban
(luka-luka,cacat,meninggal).
2.
TJH terhadap pihak ketiga (bukan penumpang), yaitu yang menyangkut kecelakaan
pihak ketiga yang disebabkan oleh pengangkut yang bersangkutan.
Pengangkut
bertanggung jawab atas kecelakaaan itu, maka pengangkut harus membayar ganti
rugi kepada penumpang maupun non penumpang yang menderita kecelakaan sedangkan
bila terjadi kecelakaan yang tidak mungkin dihindari oleh pihak pengangkut
seperti kapal laut mengalami kecelakaan atau tenggelam yang disebabkan oleh
angin topan dan gelombang besar maka pengangkut bebas dari tangggung jawab
untuk membayar ganti kerugian kepada penumpang yang menjadi korban kecelakaan
(purba 2000:331).
Melihat
hal tersebut pentingnya adanya jaminan sosial seperti asuransi kerugian jasa
raharja agar penumpang yang mengalami kecelakaan dapat menerima sumbangan yang
mana di pungut dari para penumpang (iuran) dan sumbangan dari para pemilik
kendaraan dalam mewujudkan pemberian jaminan sosial (purba 2000:332).
Perjalanan
penumpang diwajibkan membayar iuran, yang disebut iuran Wajib, yang dimaksudkan
sebagai suatu pertanggungan kecelakaan selama dalam perjalanan karena dengan
membayar iuran wajib maka jika terjadi kecelakaan penumpang memperoleh
santunan.
Iuran
wajib besarnya berbeda-beda menurut jenis alat angkutan penumpang umum yang
ditumpangi sedangkan besarnya santunan asuransi yang diberikan sama yaitu
santunan asuransi kematian bagi ahli waris korban yang meninggal dunia,
santunan asuransi untuk penggantian perawatan dan pengobatan sesuai dengan
kuitansi asli darti rumah sakit, dokter dan apotik dan santunan asuransi untuk
cacat tetap sesuai sifat atau tingkat cacat tetapnya menurut keterangan atau
penetapan dokter yang berwenang.
Memungut
iuran wajib dari para penumpang untuk setiap perjalanan ditugaskan kepada
pengelola alat pengangkutan umum yang bersangkutan dan biasanya disatukan
dengan sewa pengangkutan (harga tiket), kemudian iuran wajib yang dipungut itu
disetorkan oleh pengangkut kepada PT Jasa Raharja (purba 2000:333).
Angkutan Udara
Dalam
konvensi Warsawa 1929, menyebut pengangkut udara dengan istilah carrier, akan
tetapi konvensi Warsawa tidak memberitahu suatu batasan atau definisi tertentu
tentang istilah pengangkut udara atau carrier ini .
Pengangkutan
udara adalah orang atau badan hukum yang mengadakan perjanjian angkutan untuk
mengangkut penumpang dengan pesawat terbang dan dengan menerima suatu i mbalan.
Pengangkutan
udara diatur dengan Undang Undang No 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan.
Angkutan udara diadakan dengan perjanjian pengangkutan antara pihak penumpang
dan tiket penumpang atau tiket bagasi merupakan tanda bukti telah terjadi perjanjian
pengangkutan dan pembayaran biaya angkutan.
Achmad
Ichsan menyebutkan bahwa pada Pasal pokok dari Ordonansi Pengangkutan Udara
mengenai tanggung jawab pengangkutan udara dalarn hal pengangkutan penumpang
adalah Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi : akibat dari luka-luka atau jelas pada
tubuh yang diderita oleh penumpang yang bila terjadi kecelakaan yang
menimbulkan kerugian itu ada hubungannya, dengan pengangkutan udara dan terjadi
di atas pesawat terbang atau selama melakukan suatu tindakan dalam hubungan
dengan naik ke atau turun dari Pengangkut udara dianggap selalu bertanggung jawab,
asal dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal itu, syarat-syarat itu
adalah sebagai berikut :
1.
Adanya kecelakaan yang terjadi .
2.
Kecelakaan ini harus ada hubungannya dengan pengangkutan udara.
3.
Kecelakaan ini harus terjadi di atas pesawat terbang atau selama melakukan
suatu tindakan yang berhubungan dengan naik ke atau turun dari pesawat terbang.
Undang
Undang No. 15 tahun 1992 Tentang Penerbangan ada Pasal yang mengatur tentang
tanggung jawab yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1)
angkutan
bertanggung jawab atas :
1.
Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut.
2.
Musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut.
3.
Keterlambatan angkutan penumpang dan atau barang yang diangkut apabila terkait
hal tersebut merupakan kesalahan pengangkut.
Persamaan perlindungan
hukum angkutan umum di darat, laut dan udara
Perlindungan
hukum angkutan umum baik di darat, laut maupun udara mempunyai aturan-aturan
yang melindungi hak dari penumpang sebagai pemakai jasa, agar jika terjadi
suatu hal yang menyebabkan kerugian dapat meminta pertanggung jawaban kepada
penyedia jasa angkutan umum itu sendiri.
Achmad
Ichsan merangkum peraturan khusus untuk tiap-tiap jenis pengangkutan yang
diatur di dalam:
1. Pengangkutan Darat
Ketentuan
di luar Kitab Undang Undang Hukum Dagang/ Kitab Undang Undang Hukum Perdata,
terdapat di dalam: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 9 tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Pengangkutan Laut
1.
Kitab Undang Undang Hukum Dagang yaitu
pada:
-
Buku II Bab V Tentang Perjanjian Carter
Kapal.
-
Buku II Bab VA Tentang Tentang Pengangkutan
barang-barang.
-
Buku II Bab V B Tentang Pengangkutan Orang.
2.
Ketentuan lainnya dapat ditemukan pada:
-
Undang Undang Nomor 22 Tahun 1992 Tentang
Pelayaran
-
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002
Tentang Perkapalan.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001
Tentang kepelabuhan.
-
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 33
Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan dan Penguasaan Angkutan Laut.
3. Pengangkutan udara;
ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tentang angkutan
udara, antara lain:
-
Undang Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang
Penerbangan.
-
Ordonansi Pengangkutan Udara 1939 (luchtervoerordonanntie)
Tentang Tanggung Jawab pengangkut udara.
-
Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 1995
Tentang Angkutan Udara.
Aturan-aturan
di atas dapat menjadi landasan hukum jika terjadi kecelakaan penumpang selama
perjalanan yang disebabkan oleh kecelakaan alat pengangkut yang menyebabkan
penumpang korban (luka, cacat, kematian), pengangkut wajib bertanggung jawab
atas kecelakaan itu, maka pengangkut harus membayar ganti rugi kepada
penumpang.
(diambil dari berbagai sumber)
(diambil dari berbagai sumber)
0 komentar:
Posting Komentar